LUWUK — Harapan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai seharusnya mulai terbuka. Pemerintah pusat kini mendorong perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kawasan Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Tengah yang dinilai memiliki ruang besar untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha demi memperoleh pembiayaan.
Dorongan itu disampaikan Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, saat memimpin Rapat Koordinasi KUR Regional Indonesia Timur di Ternate, Maluku Utara, 26 Juni 2026. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM di kawasan timur yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan formal meski memiliki potensi usaha yang besar.
Pernyataan tersebut, seharusnya menjadi perhatian bagi Kabupaten Banggai. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, hingga Mei 2026 terdapat 11.221 pelaku UMKM yang tersebar di 24 kecamatan. Sebagian besar bergerak di sektor perdagangan, disusul home industri dan jasa.
Namun, besarnya jumlah pelaku usaha itu belum sepenuhnya diikuti dengan kemudahan akses terhadap permodalan maupun peningkatan kapasitas usaha. Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai mengakui peran pemerintah daerah saat ini masih berfokus pada pelatihan dan pembinaan, khususnya pemasaran digital.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha masih terkendala legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal untuk makanan dan minuman, dan dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut tidak hanya membatasi akses ke pasar modern, tetapi juga dapat memengaruhi kesiapan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan formal.
Secara regional, Sulawesi Tengah telah mencatat penyaluran KUR sebesar Rp1,90 triliun, menjadikannya provinsi dengan realisasi terbesar ketiga di Indonesia Timur setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Meski demikian, pemerintah pusat menilai potensi pembiayaan masih jauh dari optimal karena jumlah debitur masih relatif kecil dibandingkan populasi UMKM yang ada.
Wamen Helvi juga menegaskan bahwa pemerintah kini mengarahkan penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, ekonomi kreatif, hingga usaha yang berorientasi ekspor. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Bagi Kabupaten Banggai, kebijakan tersebut seharusnya membuka peluang besar. Daerah ini memiliki potensi di sektor pertanian, perikanan, perkebunan kelapa, industri pangan olahan, peternakan hingga berbagai usaha mikro yang tersebar hampir di seluruh kecamatan. Jika ribuan pelaku usaha tersebut mampu mengakses pembiayaan KUR, peluang peningkatan produksi dan perluasan pasar akan semakin terbuka.
Pemerintah juga telah menyempurnakan aturan KUR melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu terobosannya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini dapat dijadikan agunan tambahan. Selain itu, pelaku UMKM di sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor dapat memperoleh KUR dengan bunga efektif 6 persen tanpa lagi dibatasi frekuensi pengajuan maupun akumulasi pinjaman.
Kebijakan tersebut seharusnya menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mempercepat pertumbuhan UMKM. Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai lebih dari sebelas ribu, tantangan ke depan bukan lagi sekadar memberikan pelatihan, tetapi memastikan lebih banyak UMKM memiliki legalitas, memenuhi persyaratan perbankan, serta memperoleh akses pembiayaan agar mampu naik kelas.
Apabila peluang ini dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui sinergi pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha, UMKM Banggai berpotensi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Di tengah upaya mengurangi ketergantungan pada belanja pemerintah dan sektor ekstraktif, penguatan UMKM dapat menjadi fondasi ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
CB: PRZ
