LUWUK — Rapat mediasi antara Pemerintah Kabupaten Banggai, masyarakat Desa Siuna, dan sejumlah perusahaan tambang berlangsung, Senin (20/7/2026). Pertemuan yang difasilitasi Pemda Banggai ini mengungkap satu persoalan yang selama ini menjadi pemicu ketegangan, yakni tuntutan masyarakat agar perusahaan membayar kompensasi atas dampak debu aktivitas pertambangan.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Banggai, Camat Pagimana, pemerintah Desa Siuna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perwakilan masyarakat, serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai juga hadir dalam forum itu.
Kepala Desa Siuna, Sumitro, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan perusahaan tidak hanya menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi juga memberikan kompensasi atas dampak debu yang dirasakan warga.
Perwakilan masyarakat bahkan mengusulkan berbagai skema pembayaran, mulai dari kompensasi per tongkang, per metrik ton, hingga nilai tertentu yang disepakati bersama. Menurut mereka, hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran manfaat yang diterima masyarakat, baik dalam bentuk kompensasi maupun PPM.
Masyarakat juga menyebut hanya PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa yang telah memenuhi kewajibannya, meski sebagian masih mengalami keterlambatan. Sementara perusahaan lainnya dinilai belum memberikan kepastian.
Ketua PPM Siuna menjelaskan, aksi pemalangan jalan yang sempat terjadi merupakan bentuk tuntutan masyarakat terhadap hak yang mereka nilai belum dipenuhi.
Perwakilan PT Merpati Sukses mengaku telah beberapa kali bertemu dengan Pemerintah Desa Siuna dan bahkan telah menyampaikan besaran nominal kompensasi yang ditawarkan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan dengan masyarakat.
Perwakilan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) meminta agar aktivitas distribusi logistik perusahaan tidak dihalangi selama persoalan tersebut masih dibahas. Sementara Direktur Teknis PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) menyatakan perusahaan mereka memang belum memenuhi tuntutan pembayaran kompensasi.
Perwakilan PT Integra Mining Nusantara Indonesia berharap apabila nantinya ada keputusan, nilainya tidak disamaratakan untuk seluruh perusahaan dan tidak membebani manajemen.
Berbeda dengan perusahaan lain, perwakilan PT Penta Dharma Karsa menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan tersebut karena kewajiban perusahaan telah dipenuhi.
CB: PRZ
