LUWUK — Tuntutan masyarakat Desa Siuna agar perusahaan tambang membayar kompensasi atas dampak debu mendapat penjelasan langsung dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah IV Banggai.
Dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banggai, Senin (20/7/2026), Kepala Cabang ESDM wilayah IV Banggai yang diwakili Kepala Seksi Pertambangan, Budi, menegaskan bahwa seluruh bantuan perusahaan kepada masyarakat wajib disalurkan melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi sektor pertambangan. Seluruh program PPM harus dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan PPM selama ini masih mengacu pada blue print periode 2020–2024 karena hingga kini belum terdapat pedoman terbaru. Dalam forum tersebut, Budi juga mengungkap bahwa selama ini masyarakat Desa Siuna tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan program PPM. Persoalan yang muncul justru berkaitan dengan tuntutan pembayaran kompensasi akibat debu.
Menurutnya lagi, kompensasi yang diminta masyarakat bukan bagian dari PPM. Karena itu, bantuan dalam bentuk uang kompensasi sebagaimana yang diminta warga belum memiliki dasar hukum dalam regulasi pertambangan.
Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang mewajibkan perusahaan tambang membayar kompensasi debu kepada masyarakat sebagaimana tuntutan yang berkembang di Desa Siuna.
Meski demikian, Cabang ESDM Banggai tetap mendorong agar seluruh perusahaan menjalankan kewajiban PPM secara maksimal sesuai RKAB dan regulasi yang berlaku, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Budi juga menjelaskan, menurut regulasi ada terdapat 8 poin masuk dalam program PPM diantaranya di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Tingkat Pendapatan Riil, Bidang kemandirian ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Lingkungan Kehidupan Masyarakat, Bidang pembentukan kelembagaan komunitas, Bidang infrastruktur.
Penjelasan ini menjadi titik penting dalam perdebatan antara masyarakat dan perusahaan, karena membedakan secara tegas antara kewajiban PPM yang diatur regulasi dengan tuntutan kompensasi yang hingga kini belum memiliki dasar hukum.
CB: PRZ
