Kejari Banggai Ingatkan Kompensasi Tambang Bisa Berujung Masalah Hukum

LUWUK — Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar SH, MH mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyikapi tuntutan pembayaran kompensasi kepada masyarakat Desa Siuna. Peringatan itu disampaikan saat menghadiri rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banggai, Senin (20/7/2026), menyusul tuntutan masyarakat terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kajari Banggai, Akbar menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi ekonomi maupun sosial, tetapi juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum. Menurutnya, program Corporate Social Responsibility (CSR) pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara wajar dan patut serta diarahkan untuk kegiatan yang bersifat sosial dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pemberian uang kompensasi secara langsung tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kajari menyebut kesepakatan yang dibuat tanpa landasan aturan dapat menimbulkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Karena itu, ia meminta agar forum mediasi tidak melahirkan keputusan yang justru dapat menjerat masyarakat, pemerintah maupun perusahaan. Menurut Kajari, istilah kompensasi baru dapat dipertimbangkan apabila benar-benar terdapat dampak yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Dalam konteks dampak debu, ia menegaskan harus ada pembuktian berdasarkan standar yang ditetapkan negara, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau kesepakatan. Dengan demikian, setiap tuntutan kompensasi harus didukung data dan hasil penilaian resmi mengenai tingkat dampak yang dialami masyarakat.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar SH, MH dalam rangkaian rapat mediasi tersebut adalah pengingat. Setelah masyarakat menyampaikan tuntutannya dan ESDM Cabang Banggai menjelaskan batasan regulasi, Kejaksaan mengingatkan bahwa setiap solusi yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

CB: PRZ