Indonesia Masuk Zona Bahaya Karhutla

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan wajah paling berbahaya dari musim kemarau. Lebih dari 107 ribu hektare kawasan hutan dan lahan tercatat terbakar di Indonesia hingga 10 Agustus 2026. Setiap hektare yang terbakar berpotensi memperluas asap, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menambah beban pemerintah untuk memadamkan api.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengakui pemerintah harus mengerahkan kekuatan besar untuk menahan agar kebakaran tidak semakin meluas. “Sampai dengan hari ini, wilayah kita di Indonesia ini yang terbakar hutan terhitung 107 ribu hektare lebih,” ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi penanganan peningkatan eskalasi karhutla di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pemerintah mengerahkan operasi udara dan darat. Sekitar 43 helikopter telah digunakan dalam operasi udara. Pemerintah juga menyiapkan sekitar 10 hingga 15 pesawat bersayap tetap sesuai kebutuhan di lapangan. Namun, ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah armada. Hujan tetap menjadi faktor penentu.

Pemerintah mengandalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu mengendalikan karhutla. Tetapi teknologi tersebut membutuhkan awan hujan sebagai bahan untuk disemai. “Selama awan hujan tidak bisa kita temukan, kita tidak akan bisa membuat hujan buatan,” kata Djamari.

Artinya, ketika langit tidak menyediakan awan yang sesuai, kemampuan pemerintah untuk memicu hujan melalui OMC juga terbatas. Situasi itu menjadi semakin serius ketika ancaman El Nino mulai diperhitungkan. Fenomena tersebut dapat memperpanjang musim kemarau dan membuat kondisi lingkungan semakin kering.

Bagi wilayah yang sudah kehilangan kelembapan, satu titik api dapat berubah menjadi persoalan besar apabila tidak segera dikendalikan. Pemerintah kini memberi perhatian khusus kepada enam provinsi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Namun ancaman tidak berhenti di enam provinsi tersebut. Kebakaran juga muncul di kawasan pegunungan. Pemerintah menyebut kebakaran di Bromo, Gunung Gede Pangrango, dan sekitar Rinjani telah ditangani, meski di Bromo masih terdapat satu titik api yang dipantau. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan yang hanya mengancam kawasan tertentu.

Ketika kemarau menguat, wilayah yang sebelumnya dianggap aman pun dapat berubah menjadi titik rawan. Karena itu, pemerintah meminta seluruh unsur bergerak sebelum kebakaran berkembang menjadi keadaan darurat. Menko Polkam menekankan tiga hal yakni memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan, meningkatkan sinergi antarlembaga, serta menindak pelaku pembakaran apabila ditemukan unsur pidana.

Pesannya jelas, jangan menunggu api membesar untuk mulai bergerak. Sebab ketika api sudah meluas, pemerintah bukan hanya berhadapan dengan persoalan memadamkan kebakaran. Pemerintah juga harus menghadapi dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.

CB: PRZ