PALU — Di tengah aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, satu pertanyaan mengemuka yakni seberapa besar manfaat keberadaan perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat sekitar?
Pertanyaan itu menjadi salah satu perhatian Komisi III DPRD Sulawesi Tengah setelah melakukan kunjungan khusus ke area operasional PT CPM, Senin (10/8/2026). Selain persoalan perizinan, rencana tambang bawah tanah dan pengelolaan tailing, DPRD menyoroti hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, yang dihubungi Selasa (11/10/2026) mengatakan, persoalan kemitraan sebelumnya telah menjadi bagian dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang. Namun, menurut dia, bentuk kemitraan tersebut sampai sekarang belum jelas dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat juga belum jelas. Padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” ujar Dandy.
Bahwa ada persoalan sosial yang tidak kalah penting yakni apakah masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan mendapatkan manfaat yang sebanding dengan keberadaan perusahaan? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika aktivitas perusahaan berada di tengah wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat.
DPRD meminta PT CPM membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal. Perusahaan juga diminta memastikan keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional. “Berkawanlah dengan masyarakat lokal, dan hentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegas Dandy.
Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar hubungan perusahaan dan masyarakat tidak hanya dibangun melalui program formal atau kegiatan seremonial. Kemitraan harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Lapangan pekerjaan, peluang usaha, keterlibatan masyarakat lokal, pemberdayaan ekonomi, hingga penyelesaian konflik harus menjadi bagian dari hubungan tersebut. Sebab, ketika masyarakat hanya melihat aktivitas tambang sebagai kegiatan mengambil sumber daya alam dari wilayah mereka, sementara manfaatnya dianggap belum jelas, jarak antara perusahaan dan warga akan semakin lebar.
Sebaliknya, ketika masyarakat memperoleh manfaat nyata dan perusahaan terbuka terhadap kritik, ruang konflik dapat dipersempit. Karena itu, Komisi III meminta persoalan kemitraan tidak kembali menjadi rekomendasi yang berhenti di atas kertas. DPRD Provinsi menginginkan adanya langkah konkret dari PT CPM dan pemerintah.
Kini, empat persoalan yang dibawa DPRD yakni status perizinan, tambang bawah tanah, pengelolaan tailing dan kemitraan masyarakat, bertemu pada satu kepentingan yang sama, yaitu memastikan aktivitas tambang tidak hanya menghasilkan emas, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keselamatan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat.
CB: PRZ
