DPRD Sulteng Bongkar Empat Titik Rawan PT CPM

PALU — Kunjungan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah ke area operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Senin (10/8/2026), membuka sejumlah pertanyaan serius tentang aktivitas perusahaan tambang emas tersebut.

Bukan hanya soal produksi emas. DPRD menemukan sedikitnya empat isu yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, yakni status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang.

Kunjungan khusus itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo. Tim DPRD melihat langsung aktivitas pertambangan PT CPM dari proses hulu hingga hilir. Dari peninjauan tersebut, DPRD menilai aktivitas PT CPM tidak berhenti pada kegiatan penambangan. Perusahaan juga menjalankan proses pengolahan mineral di kawasan operasionalnya.

Temuan lapangan itu kemudian mendorong DPRD mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara. “Kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy yang dihubungi Selasa (11/10/2026).

Namun, pertanyaan DPRD tidak berhenti pada status daerah pengolah. Komisi III juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi kembali status Kontrak Karya PT CPM. DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang IUPK.

Menurut Dandy, pemerintah perlu memastikan apakah status hukum dan perizinan PT CPM masih sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan kewajiban penyesuaian status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. “Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan menyangkut sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat. Ketika izin dan status hukum perusahaan dipersoalkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum operasional perusahaan.

DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan administratif. Komisi III meminta Kementerian ESDM memberikan kepastian mengenai status hukum PT CPM sehingga tidak menimbulkan ruang abu-abu yang pada akhirnya dapat memunculkan konflik antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Bagi DPRD, persoalan tambang bukan hanya tentang berapa banyak emas yang dapat diambil dari tanah Poboya. Pertanyaannya apakah seluruh prosesnya telah berjalan di atas dasar hukum yang jelas, dan apakah manfaat serta risikonya telah dibagi secara adil?

CB: PRZ