LUWUK — Kobaran api melahap sekitar 20 hektare lahan di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).
Kebakaran yang cepat membesar akibat angin kencang dan cuaca panas itu memaksa personel Polsek Nuhon turun langsung berjibaku memadamkan api agar tidak meluas ke kawasan yang lebih berbahaya.
Peristiwa itu bermula setelah masyarakat melaporkan adanya kebakaran di kawasan pegunungan dan bahu Jalan Trans Sulawesi. Menerima laporan tersebut, personel piket Polsek Nuhon Polresta Banggai segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., mengatakan pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 13.30 Wita. Setibanya di lokasi, petugas langsung berusaha mengendalikan kobaran api dengan peralatan seadanya. “Kami melakukan pemadaman secara manual menggunakan ranting pohon untuk memukul kobaran api agar tidak terus meluas,” ujar Tesar.
Berdasarkan keterangan warga, api sebenarnya sudah terlihat sejak pukul 10.00 Wita. Namun, hembusan angin yang cukup kencang serta kondisi cuaca yang sangat panas membuat api dengan cepat merambat ke hamparan alang-alang, ranting, dan pepohonan kering.
Kapolsek menjelaskan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare. Area tersebut merupakan lahan produktif yang berbatasan langsung dengan Jalan Trans Sulawesi dan kebun milik warga sehingga berpotensi mengancam aktivitas masyarakat apabila tidak segera dikendalikan.
Polresta Banggai melalui Polsek Nuhon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau.
Polisi menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap sumber api sekecil apa pun, seperti puntung rokok, bekas korek api, maupun api unggun yang tidak dipadamkan dengan sempurna. Kelalaian kecil dapat berubah menjadi bencana besar yang menghanguskan lahan, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.
CB: SLV
