JAKARTA — Ancaman kebakaran pada musim kemarau ternyata tidak hanya mengintai hutan dan lahan. Pemerintah kini memberi perhatian khusus terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang mengering dan berpotensi menjadi sumber kebakaran.
Kondisi TPA yang kering dapat memperbesar risiko kebakaran. Tumpukan sampah juga dapat menghasilkan gas metana yang berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, pemerintah meminta pengelola TPA tidak menunggu api muncul. Kawasan TPA harus terus dibasahi sebagai langkah pencegahan. Perhatian tersebut muncul ketika pemerintah sedang menghadapi karhutla yang telah membakar lebih dari 107 ribu hektare wilayah Indonesia hingga 10 Agustus 2026.
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan tindakan sejak dini. Pemerintah juga mulai menghadapi persoalan lain di lapangan, yaitu air semakin sulit tersedia di sejumlah wilayah akibat musim kemarau. Karena itu, pemerintah menyiapkan flexible tank yang dapat dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan. Pemerintah juga mendorong pembuatan sumber air alternatif, termasuk sumur di kawasan rawan kebakaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena pemadaman tanpa pasokan air yang cukup akan menghadapi persoalan serius. Pemerintah tidak ingin menunggu sumber air menghilang sebelum mencari sumber air baru. Di sisi lain, pemerintah meminta seluruh daerah memperkuat kesiapsiagaan. Gubernur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta memperkuat koordinasi agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani secepat mungkin.
Persoalannya bukan semata-mata seberapa cepat petugas datang setelah api muncul. Pemerintah menilai pencegahan harus menjadi garis depan. Jika kebakaran sudah berkembang menjadi kondisi darurat, kebutuhan personel, armada, air, biaya, dan waktu penanganan akan semakin besar. Karena itu, Menko Polkam meminta seluruh unsur menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan membangun kerja sama dengan masyarakat.
Namun pemerintah juga mengingatkan bahwa karhutla tidak selalu lahir dari faktor alam. Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan manusia dan memenuhi unsur pidana, aparat diminta melakukan penegakan hukum. Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan diminta tidak berhenti pada pemadaman api. Pelaku pembakaran harus diproses apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana. Langkah itu menjadi penting karena pemadaman hanya menyelesaikan api yang terlihat. Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah pola pembakaran kembali terjadi.
Djamari menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan tersebut sendirian. TNI, Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Forkopimda, hingga masyarakat harus bergerak dalam satu koordinasi. “Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh satu badan pun. Kita harus mengerjakannya bersama-sama dengan berbagai macam unsur yang ada di masyarakat,” tegas Djamari.
Kini, ancaman karhutla berada pada persimpangan antara cuaca, ketersediaan air, kesiapan pemerintah, perilaku manusia, dan penegakan hukum. Jika El Nino memperpanjang kemarau, lahan semakin kering. Jika sumber air berkurang, pemadaman menjadi lebih sulit. Jika pencegahan terlambat, api memiliki kesempatan untuk berkembang. Dan jika pembakaran disengaja tetapi tidak ditindak, ancaman yang sama dapat kembali berulang.
Karena itu, persoalan karhutla tahun ini bukan tentang berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum berubah menjadi bencana.
CB: PRZ
