LUWUK — Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun, ketika anak ditinggal sendirian tanpa pengawasan orang dewasa, ancaman bisa datang dari orang yang justru berada paling dekat dengan keluarga.
Kekhawatiran itu mencuat setelah Polresta Banggai mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak di Luwuk, Kabupaten Banggai. Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, terduga pelaku disebut merupakan tetangga sekaligus karyawan keluarga korban.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengingatkan orang tua agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap anak, meskipun kesibukan pekerjaan membuat mereka harus meninggalkan anak di rumah. “Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,” kata Saiman, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, orang tua harus memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman ketika ditinggal bekerja. Sebab, kasus yang terungkap di Luwuk menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam perkara tersebut, seorang anak berusia 10 tahun ditinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 2 tahun ketika kedua orang tua dan kakaknya tidak berada di rumah.
Saat korban berada di dapur, tersangka disebut datang dan melakukan tindakan seksual terhadap korban. Polisi menyebut tindakan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 11 April. Usai melakukan aksinya, tersangka diduga memberikan uang Rp20 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Namun, korban akhirnya berani bercerita kepada tetangga. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga kasus tersebut dilaporkan kepada Polresta Banggai. Kasus itu kemudian berkembang. Dalam pemeriksaan, tersangka SDP alias A (36) diduga mengakui telah melakukan tindakan serupa terhadap dua anak lainnya yang merupakan kakak beradik, masing-masing berusia 10 dan 7 tahun.
Polisi menyebut kedua korban lainnya juga diduga menjadi sasaran dengan iming-iming pemberian uang. “ Tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke kejaksaan, Senin (10/8). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk ditahap II,” ujar Saiman.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b KUHPidana.
CB: SLV
