Satu Unggahan Facebook Nyaris ke Jalur Hukum

LUWUK — Satu unggahan di media sosial bisa memicu persoalan serius. Hal itu terjadi di Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, ketika dua perempuan, NL (42) dan SA (26), terlibat perselisihan yang bermula dari sebuah unggahan di Facebook.

Persoalan tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum setelah Bhabinkamtibmas Polsek Toili mempertemukan kedua pihak dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, SA mengunggah sebuah postingan di media sosial Facebook.

NL menilai isi unggahan tersebut menggunakan bahasa yang kasar dan tidak sopan. Ia kemudian merasa nama baiknya tercemar dan memilih melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Toili pada Senin, 10 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas Polsek Toili, Brigpol Moh. Kosim.

Alih-alih langsung membawa persoalan tersebut ke proses hukum, Brigpol Moh. Kosim mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar melalui mediasi. Pendekatan problem-solving menjadi jalan yang ditempuh kepolisian. Dalam proses tersebut, kedua perempuan itu akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya ke proses hukum.

SA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada NL. Permintaan maaf tersebut diterima, hingga kedua pihak sepakat berdamai. Keduanya juga membuat pernyataan bersama bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan kembali menjadi sumber konflik di kemudian hari.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai. Ia berharap masyarakat dapat menghindari kejadian serupa dan mengedepankan komunikasi serta mediasi ketika menghadapi konflik.

CB: SLV