JAKARTA — Temuan banyak kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat perhatian serius. Kementerian Keuangan sejak beberapa waktu lalu memang tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan perangkat Kementerian Keuangan di daerah untuk ikut memantau pengelolaan keuangan SPPG.
Langkah tersebut bermula dari pertemuan Purbaya dengan Kepala BGN saat itu, Nanik S Deyang, pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, BGN meminta bantuan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap pertanggungjawaban keuangan SPPG. Purbaya kemudian menyatakan bahwa pegawai Kementerian Keuangan di daerah akan melakukan pemantauan secara berkala.
Pengawasan tersebut melibatkan perangkat Kementerian Keuangan di daerah, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pola ini menunjukkan bahwa pengelolaan uang MBG tidak lagi hanya diawasi dari dalam lembaga yang menjalankan program.
Purbaya sebelumnya bahkan menegaskan pengawasan dibuat lebih terstruktur agar tidak hanya mengandalkan BGN. Menurutnya, pengawasan dari pihak Kementerian Keuangan diperlukan agar terdapat kontrol dari luar terhadap penggunaan anggaran.
Pernyataan Purbaya pada Juni lalu bahkan terdengar lebih tegas. Ia mengatakan jika ditemukan SPPG yang tidak berjalan dengan baik, pemerintah dapat membahas langkah perbaikan, bahkan membuka kemungkinan rekomendasi penutupan. “Kalau nggak benar boleh tutup saja,” kata Purbaya ketika menjelaskan pola pengawasan SPPG.
SPPG yang menggunakan anggaran negara harus mampu menunjukkan bahwa kegiatan mereka berjalan sesuai ketentuan. Pada Juli 2026, Purbaya kembali menegaskan Kementerian Keuangan akan mengerahkan pegawainya di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi SPPG. Jika ditemukan persoalan, Kementerian Keuangan akan memberikan catatan perbaikan kepada BGN. Bila persoalannya dinilai sangat serius, rekomendasi penutupan dapat menjadi opsi.
Kini, temuan terbaru mengenai banyaknya kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan membuat mekanisme tersebut menjadi semakin relevan. Program MBG memiliki cakupan yang sangat besar. Karena itu, semakin luas jangkauan program, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat monitoring MBG dilakukan secara nasional dan terstruktur melalui jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan, akuntabel, dan tepat sasaran. Temuan terbaru Purbaya menjadi alarm bahwa mekanisme tersebut masih membutuhkan perbaikan. Namun, penting untuk membedakan antara kekurangan administrasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sejauh informasi yang disampaikan Purbaya, ia belum menyatakan bahwa seluruh kekurangan tersebut merupakan tindak pidana atau korupsi. Yang terungkap adalah adanya berbagai kelemahan dalam pertanggungjawaban keuangan yang perlu diperbaiki.
CB: PRZ
