Ratusan Ton Emas Setiap Tahun Belum Tercatat

JAKARTA — Pemerintah sedang menghadapi pekerjaan besar di balik aktivitas pertambangan emas rakyat. Produksinya diperkirakan mencapai 50–120 ton per tahun. Namun, sebagian perdagangan emas dari sektor tersebut sebelumnya tidak tercatat secara resmi.

Jika seluruh produksi tersebut dapat masuk ke dalam sistem resmi, Indonesia berpotensi memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kekuatan produksi emas nasional. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi sektor tersebut bahkan disebut mendekati volume pasokan dari jalur formal.

Namun, pada saat yang sama, ESDM masih menemukan adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal. Kondisi itu memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola. Emas bisa berasal dari wilayah pertambangan rakyat. Penambangnya bekerja dan menghasilkan komoditas. Pedagang kemudian membeli emas tersebut. Tetapi ketika prosesnya tidak tercatat, negara kehilangan sebagian jejak dari komoditas yang bernilai tinggi itu.

Karena itu, pemerintah mencoba mengubah pendekatan. Penambang yang teridentifikasi melakukan kegiatan ilegal tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan penertiban. ESDM berupaya memfasilitasi mereka agar dapat memperoleh IPR. Dengan izin tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan masuk ke dalam sistem yang lebih terkontrol. Tetapi legalitas hanyalah satu mata rantai. Ada mata rantai lain yang tidak kalah penting yakni produksi, perdagangan dan pencatatan.

Jika emas sudah ditambang secara legal tetapi kemudian diperdagangkan melalui jalur yang tidak tercatat, pemerintah tetap kesulitan mengetahui berapa sebenarnya produksi dan peredaran emas dari sektor tersebut. Tri mengatakan perdagangan emas sebenarnya ada. Namun, sebagian sebelumnya berlangsung secara tidak resmi atau tidak tercatat. “Apabila produksi yang selama ini tidak tercatat dapat masuk ke dalam sistem, angka produksi dan bahkan ekspor emas Indonesia berpotensi meningkat,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8/2026), pada kegiatan MINDialogue bertema Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI”.

Pemerintah bukan hanya dituntut mampu menerbitkan izin. Pemerintah juga harus memastikan penambang rakyat benar-benar masuk ke ekosistem pertambangan resmi. Artinya, asal emas harus dapat ditelusuri. Produksi harus tercatat. Perdagangan harus memiliki jalur yang jelas. Dan seluruh rantai tersebut harus berada dalam pengawasan pemerintah. Jika berhasil, kebijakan ini dapat mengubah wajah pertambangan rakyat.

Sektor yang selama ini sebagian aktivitasnya berada di luar sistem dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi nasional. Sebaliknya, jika legalisasi berhenti sebatas penerbitan IPR tanpa pengawasan terhadap produksi dan perdagangan, persoalan lama berpotensi kembali terjadi. Karena itu, angka 50–120 ton per tahun seharusnya tidak hanya dibaca sebagai potensi produksi.

Dengan membangun sistem yang membuat penambang rakyat memiliki jalan yang legal, hasil tambangnya dapat ditelusuri, maka kekayaan emas Indonesia benar-benar tercermin dalam data resmi negara.

CB: PRZ