JAKARTA — Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan, publik sebenarnya sedang mencari jawaban. Namun, apa yang terjadi ketika pertanyaan jurnalistik justru dibalas dengan ucapan yang merendahkan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Dewan Pers menyoroti dua peristiwa yang dinilai mengganggu kerja jurnalistik dalam pernyataan resminya tentang tindakan bernada merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik. Dewan Pers mencatat peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat itu, seorang wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Wartawan tersebut menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara. Benny menjawab bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian melakukan konfirmasi. Pertanyaannya sederhana, apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan itu?
Menurut Dewan Pers, Benny kemudian merespons pertanyaan tersebut dengan ucapan, “Otak kamu ada nggak.” Kalimat itu menjadi persoalan bukan semata karena pilihan katanya. Ketika seorang pejabat publik merespons pertanyaan wartawan dengan cara yang dapat dipandang merendahkan profesi jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan bersikap edukatif ketika berbicara di depan masyarakat. Sebab, wartawan tidak bekerja hanya untuk dirinya sendiri. Di balik sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada pejabat publik, ada kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Pertanyaan wartawan mungkin sederhana. Bahkan bisa terasa berulang. Tetapi dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi tidak berhenti pada satu sumber.
Jika pertanyaan wartawan dianggap mengganggu, bagaimana nasib hak publik untuk mengetahui jika orang yang bertanya justru direndahkan? Dewan Pers menyatakan kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik. Menghina wartawan maupun menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dinilai bukan sekadar persoalan hubungan personal, tetapi dapat berdampak pada hak masyarakat memperoleh informasi.
CB: PRZ
