Polisi Kawal Eksekusi Simbolis Pengadilan Negeri Luwuk

LUWUK — Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi bangunan ruko di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Kamis (13/8/2026). Pengadilan Negeri Luwuk datang ke lokasi untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, eksekusi tidak berujung pada pengosongan paksa.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo Nomor 19/PDT/2022/PT.Pal jo Putusan Nomor 1540 K/Pdt/2024. Sekitar pukul 10.30 Wita, Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Irnais, S.H., bersama juru sita, kuasa hukum pemohon dan termohon tiba di lokasi objek sengketa. Kehadiran para pihak menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan berlangsung sesuai prosedur hukum.

Namun, situasi berubah setelah pihak penggugat dan tergugat berkomunikasi di lokasi. Termohon meminta waktu dua bulan untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. Permintaan tersebut kemudian disepakati. Akibatnya, Pengadilan Negeri Luwuk tidak melakukan pengosongan secara paksa pada hari itu. Eksekusi hanya dilakukan secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Dengan demikian, objek sengketa belum dikosongkan secara fisik. Termohon memperoleh waktu untuk melaksanakan pengosongan secara mandiri sesuai kesepakatan.

Untuk mencegah terjadinya benturan atau gangguan keamanan, Polsek Toili mengerahkan personel gabungan yang diperkuat jajaran Polsubsektor Toili Barat. Pengamanan dipimpin Kasubsektor Toili Barat IPTU I Kadek Sukranaya bersama personel yang ditugaskan berdasarkan surat perintah.

Kabag Ops Polresta Banggai Kompol Zulkifli, S.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman dan tertib. “Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi antara kepolisian, panitera, juru sita, pemohon, termohon, serta keluarga termohon menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah munculnya resistensi selama proses berlangsung. Eksekusi pun berakhir tanpa benturan berarti.

Meski demikian, kesepakatan dua bulan tersebut menjadi bagian penting dari kelanjutan perkara. Setelah masa yang diberikan berakhir, pelaksanaan pengosongan akan bergantung pada pemenuhan kesepakatan dan langkah hukum selanjutnya.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan prosedur, keamanan, dan kondisi para pihak di lapangan.

CB: SLV