Puluhan Perkara Narkoba Dengan Babuk 1,5 Kg Sabu

LUWUK — Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai bukan lagi ancaman yang bisa dipandang sebelah mata. Dalam kurun Januari hingga pertengahan Agustus 2026, Polresta Banggai mengungkap puluhan perkara narkotika dengan barang bukti sabu yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,5 kilogram.

Data tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banggai di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jumat (14/8/2026). Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., mengatakan polisi telah mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika selama periode tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 92 orang sebagai tersangka, terdiri atas 82 laki-laki dan 10 perempuan. Yang lebih mengkhawatirkan, polisi menyita 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram serta 5.752 butir obat berbahaya lainnya. “Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” kata Hendri.

Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi narkotika yang beredar di tengah masyarakat. Setiap gram narkotika bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti, tetapi berpotensi menyentuh kehidupan seseorang, terutama generasi muda.

Polresta Banggai memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah narkotika menjangkau lebih dari 13.273 jiwa di Kabupaten Banggai. “Dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banggai dapat menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Hendri.

Selain jumlah kasus dan tersangka, nilai barang bukti yang diamankan juga tergolong besar. Hendri menyebut seluruh barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp2,72 miliar jika dikonversikan ke nilai rupiah. “Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp2.727.496.760,” ungkapnya.

Para tersangka diproses menggunakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan 610 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana terhadap perkara tersebut, menurut kepolisian, dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan dan peran masing-masing tersangka.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., Kajari Banggai, Kalapas Luwuk, Bea Cukai, pejabat utama Polresta Banggai, penasihat hukum serta awak media. Di tengah tingginya jumlah kasus yang berhasil diungkap, kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat.

Hendri mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

CB: SLV