Baru Keluar Lapas, IK Kembali Tersandung Sabu

LUWUK — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan sisi kelamnya di Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial IK alias U (56), warga Jalan Setia Budi, Luwuk, kembali berhadapan dengan hukum setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai menemukan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Polresta Banggai kini menyerahkan IK bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai dalam tahap II proses penanganan perkara. Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolresta Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. “Pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Hamid.

IK sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita. Saat penangkapan, polisi menduga IK sedang menggunakan sabu. Dari penindakan tersebut, penyidik menyita 10 sachet yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu, kaca pirex, korek api gas, telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena IK bukan kali pertama berurusan dengan perkara narkotika.

Menurut AKP Hamid, IK sebelumnya pernah tersangkut perkara serupa pada 2017 dan 2023. Setelah menjalani hukuman, IK disebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Februari 2025. Namun, sekitar tiga bulan setelah keluar dari lapas, polisi kembali menangkap IK dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. “ Tersangka ini sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus serupa yakni tahun 2017 dan 2023. Ia selesai menjalani vonis dan keluar dari Lapas pada Februari 2025,” ujar Hamid.

Atas perkara tersebut, IK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 50 penyesuaian pidana.

Penyidik menduga IK melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I. “ Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I,” kata AKP Hamid.

CB: SLV