Pelaku Penggelapan Sound System Dibekuk Polisi

LUWUK — Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AO (34), warga Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan alat musik dan sound system.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (4/11/2025), setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai menjelaskan bahwa korban sebelumnya mempercayakan sejumlah peralatan musik miliknya kepada pelaku untuk dikelola. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga menjual atau menggadaikan barang-barang tersebut.

“Korban telah memberikan kepercayaan kepada pelaku untuk mengelola peralatan musik itu, namun ternyata alat tersebut telah dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya,” terang AKP Tio.

Adapun peralatan yang digelapkan antara lain Power Wisdom, Mic Huper, Mic Wisdom, Mic QA 260, Kabel 50 meter 24 ACM, Speaker Low RDW 1885 (4 unit), Mixer Zetapro 12 Chanel, Huper JS 6.1, Receiver Mic Earphone, serta dua gulung kabel tembaga 50 meter.

Korban sempat berusaha menghubungi pelaku untuk meminta barang tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Banggai.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. AO kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim.

CB:SLV