LUWUK — PT Banggai Energi Utama (PT BEU) memutuskan menyetor dividen sebesar Rp171.906.984 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dari hasil usaha Tahun Buku 2025. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
RUPS tersebut membahas dua agenda utama, yakni penetapan dividen Tahun Buku 2025 dan penggunaan saldo kas perusahaan untuk membiayai operasional tahun 2026. Rapat dihadiri lengkap oleh pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan. Sejumlah pejabat Pemkab Banggai juga turut hadir, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Inspektur Inspektorat, serta unsur terkait lainnya.
Selain menyetujui pembagian dividen, RUPS juga menyetujui penggunaan saldo kas perusahaan tahun 2025 untuk membiayai seluruh kegiatan operasional PT BEU pada tahun 2026.
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat tersebut, PT BEU mencatat keberhasilan meningkatkan pendapatan usaha dan melakukan efisiensi biaya sepanjang tahun 2025. Hasilnya, perusahaan membukukan saldo kas mencapai Rp5,5 miliar.
Posisi keuangan itu membuat PT BEU memutuskan tidak mengajukan penyertaan modal sebesar Rp3,8 miliar pada tahun 2026, meskipun alokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal PT BEU.
Pemegang saham dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja perusahaan selama tahun 2025. Namun, PT BEU diminta tetap fokus menyelesaikan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Senoro-Toili yang ditargetkan dapat diperoleh pada Desember 2027.
Selain itu, perusahaan juga didorong mencari sumber usaha baru guna meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemandirian perusahaan, sehingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
CB: PRZ
