LUWUK – Aktivitas pertambangan yang disebut dilakukan oleh PT Banggai Kencana Permai (PT BKP) di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius. Camat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Kepala Cabang (Kacab) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Banggai, Rudi Sangadji, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Bunta, Kades Tuntung dan Kades Nanga-nangaon terkait informasi aktivitas tambang PT BKP.
Menurut Rudi, Camat Bunta menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di wilayah yang dipimpinnya. “Pak Camat mengatakan tidak pernah mendapatkan laporan terkait aktivitas tambang itu,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Rudi menyebutkan tidak hanya di tingkat kecamatan, informasi serupa juga datang dari pemerintah desa. Kepala Desa Tuntung disebut juga tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Masih menurut Rudi, Kepala Desa Nanga-Nangaon mengaku mengira seluruh aktivitas yang berjalan telah memperoleh persetujuan dari pemerintah pada jenjang yang lebih tinggi.
Dalam praktiknya, aktivitas pertambangan yang beroperasi di suatu wilayah biasanya diketahui oleh pemerintah setempat karena berkaitan dengan dampak lingkungan, lalu lintas angkutan, hingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai jalur koordinasi dan penyampaian informasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Sejauh mana komunikasi dan keterbukaan yang telah dilakukan.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari PT Banggai Kencana Permai mengenai status kegiatan yang dilakukan, termasuk bentuk koordinasi yang telah ditempuh dengan pemerintah setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BKP terkait pernyataan pemerintah kecamatan dan desa tersebut.
CB: PRZ
