LUWUK — Masyarakat mempertanyakan kejelasan status jalan lingkar 12 kilometer yang selama ini digunakan sebagai jalur alternatif di kawasan operasional perusahaan DS LNG dan PT PAU. Jalan yang seharusnya menjadi solusi permanen justru dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.
Fakta di lapangan menunjukkan, jalan lingkar patroli milik DS LNG awalnya hanya digunakan sementara untuk mendukung pekerjaan pembangunan jalan pengganti sepanjang 12 kilometer. Jalan itu dipakai agar aktivitas pembangunan tidak terganggu setelah ruas jalan lama sepanjang lebih dari 3 kilometer dibebaskan oleh DS LNG.
Namun setelah jalan 12 kilometer selesai dikerjakan, kondisi justru berubah menjadi polemik baru. Jalan patroli yang semestinya kembali ditutup dan hanya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, justru tetap dipakai masyarakat umum. Akibatnya, muncul dugaan kekosongan status hukum terhadap jalur tersebut.
Di sisi lain, jalan 12 kilometer yang dibangun sebagai hasil tukar guling antara DS LNG dan Pemerintah Provinsi justru belum sepenuhnya difungsikan secara jelas sebagai jalan umum.
Jika jalan pengganti sudah selesai dibangun, mengapa masyarakat masih diarahkan melewati jalur patroli perusahaan milik DS LNG? Mengapa status jalan pengganti 12 kilometer itu belum juga diperjelas?
Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi masyarakat. Sebab, tanpa kejelasan status, perawatan jalan, standar keselamatan, hingga tanggung jawab jika terjadi kecelakaan menjadi kabur.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang merupakan perubahan kedua atas UU Jalan, pemerintah daerah wajib memastikan fungsi, status, dan keselamatan jalan umum berjalan jelas dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Aturan itu juga menegaskan bahwa jalan umum harus memiliki kepastian penyelenggaraan, pengawasan, serta tanggung jawab pemeliharaan.
Ironisnya, jalan yang seharusnya menjadi akses publik justru seperti “mengambang”. Rakyat melintas setiap hari, tetapi tidak mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka.
Sementara itu, ruas jalan lama di depan PT PAU kini praktis hanya tersisa sampai jembatan saja. Tidak lagi terkoneksi normal seperti sebelumnya. Sejumlah pihak menilai statusnya sudah tidak layak lagi disebut jalan provinsi karena fungsinya telah berubah dan cenderung menjadi jalan buntu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menjadi korban dari tarik ulur kewenangan antara perusahaan dan pemerintah.
CB: PRZ
