Sulteng Bakal Jadi Penghasil Sekaligus Pengolah Nikel

PALU — Arah kebijakan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berubah. Pemerintah pusat disebut akan menindaklanjuti posisi Sulteng sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah nikel. Perubahan itu mencuat setelah Gubernur Sulteng bersama DPRD Sulteng bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Dandy AP, mengatakan hasil pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa kepentingan Sulteng sebagai daerah penghasil nikel akan kembali diperhitungkan dalam kebijakan nasional. “Sulteng akan ditindaklanjuti sebagai daerah penghasil dan pengolah nikel,” kata Dandy, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, kita tahu bersama Sulteng memiliki potensi nikel besar yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Sehingga pemerintah pusat juga akan menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam penerapan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Kebijakan tersebut disebut akan direvisi. Langkah ini menjadi penting bagi Sulteng. Sebab, daerah ini tidak hanya memiliki sumber daya nikel dalam jumlah besar, tetapi juga telah berkembang menjadi salah satu kawasan industri pengolahan mineral yang strategis.

Besarnya aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel belum otomatis berarti seluruh kepentingan daerah telah terakomodasi. Karena itu, revisi kebijakan tersebut akan menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan daerah. Dandy menegaskan, hasil pertemuan dengan Menteri ESDM menjadi bagian dari tindak lanjut perjuangan pemerintah daerah dan DPRD Sulteng dalam memperjuangkan posisi daerah dalam tata kelola pertambangan nasional.

Jika revisi Kepmen ESDM 157/2026 benar-benar dilakukan, maka Sulteng berpeluang mendapatkan ruang kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah sebagai salah satu pusat produksi dan pengolahan nikel nasional. Bagi masyarakat Sulteng, yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekayaan nikel tersebut memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Ketika tanah Sulteng menghasilkan nikel dan kawasan industrinya mengolah mineral tersebut, masyarakat tentu berharap nilai tambahnya tidak hanya berhenti di kawasan industri, tetapi juga terasa dalam pembangunan, penerimaan daerah, kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Revisi Kepmen ESDM 157/2026 akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat seberapa jauh suara daerah penghasil benar-benar didengar dalam kebijakan pertambangan nasional.

CB: PRZ