Surat Komisi III Menggantung Sepekan, Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Masih Tuli

LUWUK — Polemik penutupan jalur jalan di depan PT PAU semakin melebar. Setelah masyarakat dipaksa memutar sejauh 12 kilometer melalui jalan lingkar yang telah memakan korban kecelakaan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk meminta penjelasan terkait status ruas jalan tersebut.

“Komisi III sudah menyurat ke Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Bina Marga terkait status ruas jalan Omolu-Mosolang. Saat ini kami masih menunggu balasan resmi,” ujar Dandy, Senin (11/5/2026) via handphone.

Menurutnya, surat tersebut telah dikirim sekitar satu minggu lalu. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi yang diterima DPRD Provinsi. Situasi itu menimbulkan tanda tanya ketika jalan yang digunakan masyarakat luas justru ditutup dalam waktu cukup panjang.

Jalan yang setiap hari dipakai rakyat tiba-tiba berubah menjadi ruang administratif yang statusnya belum benar-benar jelas. Sementara masyarakat sudah lebih dulu menerima dampaknya di lapangan.

Penutupan jalur utama sejak 1 Mei 2026 membuat warga harus melewati jalur alternatif sepanjang 12 kilometer. Di ruas itu, warga melaporkan telah terjadi kecelakaan tunggal. Bagi masyarakat, persoalannya kini bukan hanya macet atau jarak tempuh, tetapi menyangkut keselamatan.

Dandy menegaskan, DPRD membutuhkan kepastian hukum mengenai status jalan tersebut karena berkaitan langsung dengan kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab pengawasan.

“Kalau ini merupakan jalan provinsi, maka tentu ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam setiap penutupan atau pengalihan jalur. Jangan sampai masyarakat hanya menerima akibat, sementara dasar pengambilan kebijakannya sendiri tidak transparan,” katanya.

Secara regulasi, jalan provinsi merupakan bagian dari infrastruktur publik yang penggunaannya tidak dapat dibatasi begitu saja tanpa mekanisme resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, serta kepentingan umum.

Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap fungsi jalan wajib memperhatikan analisis dampak lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari instansi teknis, apakah seluruh proses penutupan jalan benar-benar telah melalui kajian menyeluruh atau justru masyarakat kembali diminta memahami keadaan tanpa pernah diberi penjelasan.

Ketika perusahaan memiliki pagar pengaman berlapis untuk menjaga area operasionalnya, masyarakat justru harus bertaruh keselamatan di jalan lingkar yang minim perhatian.

CB: PRZ