LUWUK — Peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Banggai di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Senin (10/8/2026) mengungkap sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga terkait aktivitas pertambangan PT Konins Fajar Mineral (KFM).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Agustus 2026. Tim yang turun ke lapangan menemukan sejumlah lahan masyarakat yang disebut belum memperoleh penyelesaian pembebasan, tetapi telah terdampak bahkan digunakan untuk kepentingan aktivitas perusahaan.
Temuan ini menambah panjang daftar persoalan yang kini dipertanyakan masyarakat Desa Tuntung. Salah satu persoalan yang disoroti warga adalah penggunaan lahan yang disebut belum dibebaskan PT KFM untuk pembangunan jalan hauling atau jalan angkut perusahaan.
Warga mempertanyakan dasar penggunaan lahan tersebut sebelum proses pembebasan dan penyelesaian hak atas tanah diselesaikan. “Lahan masyarakat belum dibebaskan, tetapi sudah digunakan untuk jalan hauling perusahaan,” kata Amir Timala, anggota Aliansi Masyarakat Desa Tuntung, saat menyampaikan hasil temuan masyarakat, Senin (10/8/2026).
Persoalan lain muncul pada lahan yang baru sebagian dibebaskan. Menurut warga, dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) justru telah diambil secara keseluruhan, tanpa dibuatkan pemisahan SKPT untuk bagian lahan yang belum dibebaskan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama menyangkut kejelasan status dan penguasaan atas lahan yang masih menjadi hak warga.
Persoalan semakin kompleks ketika warga menemukan adanya lahan yang tidak dibebaskan dengan alasan masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Warga mempertanyakan alasan tersebut karena, berdasarkan penelusuran mereka, pada tahap pembebasan sebelumnya perusahaan disebut pernah membebaskan lahan masyarakat yang juga berada di kawasan HPT.
Di sinilah muncul pertanyaan mengapa aturan kawasan HPT disebut berlaku terhadap sebagian lahan warga, tetapi pada bagian lain pembebasan tetap dapat dilakukan? Bagi masyarakat, perbedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam proses pembebasan lahan. Namun, persoalan status kawasan dan dasar hukum pembebasan lahan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Dampak aktivitas perusahaan juga dirasakan warga pada sektor perkebunan. Tim peninjauan menemukan adanya tanaman cengkeh milik masyarakat yang dilaporkan mati akibat terdampak debu dari aktivitas perusahaan. Menurut warga, kerugian tersebut hingga kini belum memperoleh ganti rugi.
Bagi petani, tanaman cengkeh merupakan aset yang diharapkan menghasilkan pendapatan dalam jangka panjang. Ketika tanaman mati akibat aktivitas di sekitar lahan, persoalannya bukan hanya kehilangan satu pohon. Warga dapat kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya mereka nikmati bertahun-tahun.
Keluhan lain berkaitan dengan jalan kantong produksi masyarakat. Jalan yang sebelumnya digunakan untuk mendukung aktivitas warga disebut telah dialihfungsikan menjadi jalan hauling perusahaan. Perubahan fungsi tersebut dikeluhkan karena masyarakat ikut merasakan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari dan kegiatan produksi. Warga mempertanyakan apakah perubahan fungsi jalan tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya serta bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat yang sebelumnya bergantung pada akses tersebut.
Persoalan tidak berhenti pada akses jalan. Tim juga menemukan lahan masyarakat yang disebut terdampak cukup parah oleh material sedimentasi. Ironisnya, menurut warga, lahan yang terdampak tersebut belum memperoleh penyelesaian pembebasan dari perusahaan. Artinya, masyarakat menghadapi dua persoalan sekaligus yakni lahannya terdampak aktivitas perusahaan, tetapi penyelesaian terhadap hak atas lahan tersebut belum tuntas.
Situasi inilah yang membuat masyarakat meminta DPRD Banggai tidak berhenti pada peninjauan lapangan. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai status tanah, mekanisme pembebasan, dampak lingkungan terhadap lahan pertanian, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian masyarakat.
Amir Timala menilai hasil peninjauan lapangan harus menjadi dasar untuk membuka persoalan secara lebih terang. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya pendataan keluhan. “Yang kami harapkan, persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah kehilangan lahan, tanaman dan akses produksi, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” ujar Amir.
Rangkaian temuan tersebut menempatkan PT KFM pada sorotan publik. Pertanyaan besarnya bukan hanya berapa luas lahan yang terdampak. Tetapi apakah seluruh proses penggunaan lahan, pembebasan tanah, perubahan fungsi jalan dan penyelesaian kerugian masyarakat telah dilakukan secara adil dan sesuai aturan? Pertanyaan ini penting dijawab karena menyangkut hak masyarakat di tengah aktivitas perusahaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT KFM belum ada mengenai tudingan penggunaan lahan yang belum dibebaskan, persoalan SKPT, pembebasan lahan di kawasan HPT, tanaman cengkeh yang mati, pengalihan fungsi jalan produksi serta dampak sedimentasi.
CB: PRZ
