Ayam dan Telur Tidak Boleh Jual Murah

JAKARTA — Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan anjloknya harga ayam pedaging dan telur yang selama beberapa waktu terakhir membuat banyak peternak merugi. Mulai 15 Juli 2026, pemerintah menetapkan harga acuan baru agar peternak tetap memperoleh keuntungan tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

Kebijakan itu ditegaskan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam rembuk nasional sektor perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui portal website Kementerian Pertanian RI, Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan salah satu pihak menjadi korban. Menurutnya, peternak harus memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat tetap bisa membeli ayam dan telur dengan harga yang terjangkau.

“Negara hadir menjaga keseimbangan. Peternak tidak boleh rugi, tetapi masyarakat juga tidak boleh terbebani harga yang terlalu tinggi,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menyepakati harga ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kesepakatan itu mulai berlaku pada 15 Juli 2026 dan akan diawasi pelaksanaannya agar dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Langkah tersebut diambil setelah harga ayam dan telur di tingkat peternak terus merosot hingga berada di bawah biaya produksi. Kondisi itu dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternak rakyat. Jika dibiarkan, banyak peternak berpotensi menghentikan produksi yang pada akhirnya dapat memicu gangguan pasokan pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan penurunan harga dipicu melimpahnya pasokan di tengah permintaan yang melemah. Menurutnya, ketika produksi jauh lebih besar dibanding kebutuhan pasar, harga otomatis turun. Jika situasi itu berlangsung lama, usaha peternakan rakyat akan semakin tertekan dan produksi nasional dapat ikut terganggu.

Selain menetapkan harga, pemerintah juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat industri perunggasan nasional. Di antaranya menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mencegah praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Di sisi lain, pemerintah melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk menyerap produksi ayam dan telur dalam jumlah besar. Program tersebut diperkirakan mampu menciptakan pasar baru sekaligus membuka kesempatan berkembangnya usaha peternakan di berbagai daerah. Pemerintah juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksi dengan kalender sekolah agar keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur ketika konsumsi biasanya menurun.

Sudaryono mengungkapkan Indonesia kini tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan ayam dan telur di dalam negeri, tetapi telah memasuki kondisi surplus produksi. Produk unggas Indonesia bahkan telah diekspor ke 11 negara dan pemerintah terus membuka pasar baru, termasuk Arab Saudi untuk kebutuhan haji dan umrah serta China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan menggelar evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh kesepakatan berjalan efektif. Evaluasi itu juga menjadi sarana untuk merespons perubahan kondisi pasar, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, serta memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga ayam dan telur, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

CB: PRZ