Royalti Tambang Batal Naik

JAKARTA — Bahlil Lahadalia akhirnya memilih menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral yang sebelumnya memicu gelombang reaksi dari pelaku usaha tambang. Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah menerima banyak masukan terhadap revisi PP Nomor 19 Tahun 2025.

Rencana revisi aturan tersebut sebelumnya disiapkan untuk menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral seperti tembaga, emas, nikel, perak, hingga timah. Namun, pemerintah kini memilih mengerem pembahasan setelah mendengar keberatan dari kalangan industri.

Bahlil menegaskan usulan tarif yang sempat dipublikasikan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, angka-angka yang muncul masih berupa hasil kajian awal internal Kementerian ESDM yang dibuka dalam forum konsultasi publik.

“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Pemerintah kini berupaya mencari jalan tengah agar kebijakan royalti tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi tambang nasional.

Bahlil menekankan negara memang membutuhkan tambahan penerimaan dari sektor sumber daya alam. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin kebijakan baru justru membuat pelaku usaha kehilangan ruang bergerak di tengah fluktuasi harga komoditas global. “Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegasnya.

Penundaan ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak dalam sektor strategis yang berkaitan langsung dengan investasi, ekspor, tenaga kerja, dan rantai industri hilirisasi mineral.

Sebelumnya, rencana revisi PP tersebut memunculkan perhatian besar karena hampir seluruh komoditas utama tambang mengalami usulan kenaikan royalti. Bahkan, beberapa jenis mineral dirancang menggunakan skema progresif baru yang mengikuti kenaikan harga pasar dunia.

Langkah pemerintah membuka konsultasi publik dinilai menjadi upaya meredam kekhawatiran dunia usaha yang menilai kenaikan royalti berpotensi menambah beban produksi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kini, pemerintah memilih menyusun ulang formulasi baru. Meski belum diketahui sampai kapan penundaan berlangsung, keputusan itu menjadi sinyal bahwa tarik menarik kepentingan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri tambang masih terus berlangsung di meja pemerintah pusat.

CB: PRZ