LUWUK — Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terbongkar. Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah saat menunggu calon pembeli di wilayah Karaton, Luwuk, Jumat (21/8/2026) malam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 45 paket sabu dengan berat total 257,7 gram. Jumlah itu terdiri atas lima paket besar, 30 paket sedang, dan 10 paket kecil. Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Karaton.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan RN (34) sekitar pukul 20.00 Wita saat diduga sedang menunggu pembeli di Kelurahan Karaton. Petugas tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah indekos di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho, yang diduga ditempati pelaku.
Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita telepon genggam, timbangan digital, alat press, delapan bungkus plastik bening, alat hisap sabu, sebuah tas kecil, serta buku catatan transaksi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa narkotika yang diamankan bukan barang untuk konsumsi pribadi. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan transaksi narkotika. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hasanuddin Hamid.
AKP Hamid mengimbau masyarakat tidak menutup mata jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polisi kini masih memproses RN bersama seluruh barang bukti yang disita. Pengembangan kasus juga menjadi penting untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan kepada siapa narkotika itu rencananya akan diedarkan.
CB: SLV
