LUWUK — Sebuah aksi pencurian di lingkungan sekolah menjadi pengingat bahwa fasilitas pendidikan pun tidak luput dari sasaran pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial SK alias P (28), warga Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Polsek Bualemo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana pada Jumat (3/7/2026). Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menjelaskan proses hukum tersebut menjadi tanda bahwa penyidikan telah selesai dan perkara akan memasuki ranah pengadilan.
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku awalnya sedang bermain telepon genggam di depan rumahnya.
Saat itu, muncul niat untuk mengambil barang-barang milik SMP Negeri 1 Bualemo. Tersangka kemudian diduga memanjat tembok sekolah untuk masuk ke area sekolah. Ia selanjutnya masuk ke ruang perpustakaan melalui jendela yang terbuka.
Dari ruangan tersebut, tersangka diduga mengambil satu set salon berwarna hitam dan sebuah kipas angin berwarna putih. Kedua barang itu kemudian disembunyikan di rumahnya yang berjarak sekitar tujuh meter dari lokasi sekolah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku berencana menjual barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski alasan ekonomi disampaikan sebagai motif, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
CB: HJR
