LUWUK — Polemik tuntutan kompensasi debu dari masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dinilai harus diselesaikan melalui pembuktian ilmiah, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.
Ketua Iguana Tompotika Banggai, Muhammad Hidayat alias Okuk, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) segera melakukan kajian kualitas udara di Desa Siuna untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran akibat aktivitas pertambangan.
Menurut Okuk, hasil pengujian ilmiah akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah, masyarakat maupun perusahaan dalam mengambil keputusan. “Kalau memang masyarakat merasa terdampak debu, maka harus dibuktikan melalui pengujian kualitas udara oleh lembaga yang berwenang. Jangan hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga jangan langsung menolak keluhan masyarakat tanpa penelitian,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki standar baku mutu udara ambien nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal debu Total Suspended Particulate (TSP) ditetapkan sebesar 230 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dalam pengukuran 24 jam. Sementara PM10 dibatasi 75 µg/m³, dan PM2.5, yang merupakan partikel sangat halus dan berisiko tinggi terhadap kesehatan, dibatasi maksimal 55 µg/m³.
Menurut Okuk, apabila hasil pengujian laboratorium menunjukkan kadar debu melampaui baku mutu tersebut, maka kondisi itu dapat menjadi indikasi terjadinya pencemaran udara yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, apabila di kawasan pertambangan terdapat fasilitas pengolahan atau sumber emisi lainnya, pengujian juga perlu mencakup parameter gas seperti sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), dan karbon monoksida (CO).
“Kalau hasil uji masih di bawah baku mutu, tentu itu menjadi jawaban yang objektif bagi masyarakat. Sebaliknya, jika melampaui ambang batas, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk melindungi kesehatan warga,” ujarnya.
Okuk menilai, kajian ilmiah dari DLH dan BRIDA akan menjadi jalan tengah atas perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat mediasi antara masyarakat dan perusahaan tambang.
Sebelumnya, Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah IV Banggai menjelaskan bahwa tuntutan kompensasi debu belum memiliki dasar hukum dalam regulasi pertambangan. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengingatkan bahwa pemberian kompensasi harus memiliki dasar hukum dan didukung pembuktian dampak oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, Okuk menegaskan sudah saatnya pemerintah daerah menghadirkan data ilmiah agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, hak masyarakat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian, dan pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan,” tutupnya.
CB: PRZ
