LUWUK — Dua remaja yang baru hendak mengikuti latihan gerak jalan justru menjadi korban pengeroyokan di depan Alun-alun Bumi Mutiara, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Peristiwa itu berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZS (22) dan RP (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Karaton. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu sore, 5 Agustus 2026. Saat itu, dua korban yang masih berusia 15 tahun sedang memarkir sepeda motor untuk mengikuti latihan gerak jalan.
Namun, situasi mendadak berubah ketika kedua pelaku datang dalam kondisi emosi. Tanpa banyak bicara, mereka diduga langsung menyerang kedua korban secara bersama-sama dengan menendang dan memukul menggunakan tangan terkepal berulang kali.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam, bengkak di beberapa bagian tubuh, serta merasakan nyeri di sekujur badan. Kondisi itu membuat keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai. “Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/424/VIII/2026/SPKT/Resta-Bgi/Polda Sulteng,” kata AKP Nur Arifin.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif yang memicu aksi pengeroyokan tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Banggai mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui cara yang damai dan tidak mengedepankan kekerasan.
CB: SLV
