LUWUK — Persoalan jual beli PlayStation (PS3) yang berujung sengketa akhirnya menemukan jalan keluar melalui mediasi. Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Polresta Banggai bersama tiga pilar Desa Manyula mempertemukan kedua pihak yang berselisih, Rabu (12/8/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Manyula, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Persoalan ini bermula pada Maret 2026. Perempuan berinisial IA (25) menawarkan PS3 kepada laki-laki berinisial AA (29) dengan sistem pembayaran secara cicilan.
Namun, setelah transaksi berjalan, AA belum menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dari IA hingga persoalan dibawa ke forum musyawarah. Bhabinkamtibmas Aiptu Risdianto Silo bersama tiga pilar Desa Manyula kemudian memfasilitasi pertemuan yang dihadiri kepala desa, Babinsa, para saksi, serta kedua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan persoalan masing-masing. Polisi mengambil posisi sebagai mediator dan mendorong penyelesaian melalui dialog, bukan melalui tindakan yang dapat memperbesar konflik. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. AA diberikan waktu dua bulan untuk melunasi kewajibannya, paling lambat 31 Oktober 2026.
Aiptu Risdianto Silo mengimbau kedua pihak mematuhi kesepakatan tersebut dan menahan diri agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan warga melalui musyawarah dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Kapolsek Kintom AKP Muh. Zulfikar, SH mengatakan, proses problem solving berlangsung aman dan kondusif. Menurutnya, pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa membantu menjaga suasana pertemuan tetap tertib.
Ia mengapresiasi respons cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan warga. “Dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Polsek Kintom terus mendorong penyelesaian masalah warga melalui musyawarah demi menjaga kamtibmas,” kata Zulfikar.
CB: SLV
