LUWUK — Empat bulan setelah rekomendasi DPRD Banggai, Pemerintah Kecamatan Batui mengeluarkan surat himbauan penegasan pada 25 Juni 2025.
Surat tersebut secara jelas meminta pemilik kandang ayam untuk menaati poin-poin rekomendasi DPRD, termasuk relokasi dan penutupan usaha yang melanggar.
Dalam surat yang masuk di meja redaksi ditegaskan bahwa kandang ayam yang tidak memenuhi syarat akan ditutup setelah masa panen terakhir. Bahkan, mitra usaha diminta tidak lagi menyuplai bibit kepada peternak yang melanggar aturan.
Namun di lapangan, aktivitas kandang ayam masih berjalan. Pertanyaannya, apakah pemerintah hanya berhenti pada himbauan tanpa pengawasan dan penindakan?
Aturan dan himbauan sudah jelas, mengapa pelanggaran masih terjadi? Apakah ada kendala struktural, atau justru ada pembiaran?
CB: PRZ
