Hari Buruh: Aturan Baru, Harapan Lama

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut langkah Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertepatan dengan Hari Buruh 2026. Aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan atau outsourcing.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak seperti kabar baik bagi buruh. Negara seolah hadir, memberi batas pada praktik yang selama ini sering dianggap membuka celah ketidakpastian kerja.

Namun, Puan mengingatkan, fleksibilitas kerja jangan sampai berubah menjadi jebakan yang membuat pekerja semakin mudah kehilangan pekerjaan.

“Pembatasan ini harus jelas implementasinya. Jangan sampai justru memunculkan pola baru yang tetap menyimpan ketidakpastian,” ujar Puan yang dikutip dari portal website DPR RI, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, aturan bisa berubah, tapi nasib pekerja belum tentu ikut berubah. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat, pembatasan outsourcing berpotensi hanya memindahkan masalah ke bentuk hubungan kerja lain yang belum terlindungi.

Puan juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online. Sektor ini sudah menjadi tulang punggung banyak keluarga.

“Perlindungan penghasilan, kepastian kerja, dan jaminan sosial harus menjadi perhatian,” tegasnya.

CB: PRZ