JAKARTA — Rencana revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 yang disiapkan pemerintah ternyata membawa perubahan besar terhadap tarif royalti berbagai komoditas tambang nasional.
Meski sementara ditunda oleh Bahlil Lahadalia, isi rancangan aturan itu sudah lebih dulu menarik perhatian pelaku usaha karena memuat kenaikan signifikan pada sejumlah mineral unggulan Indonesia.
Komoditas emas menjadi salah satu yang paling mencolok. Dalam aturan lama, tarif royalti tertinggi emas berada di angka 16 persen ketika harga menembus di atas US$3.000 per troy ounce. Namun dalam usulan baru, pemerintah ingin menaikkan tarif secara bertahap hingga mencapai 20 persen apabila harga emas melampaui US$5.000 per troy ounce.
Perubahan juga terjadi pada komoditas tembaga. Untuk konsentrat tembaga, tarif royalti yang sebelumnya dimulai dari 7 persen diusulkan naik menjadi 9 persen pada harga terendah. Bahkan, tarif tertinggi dirancang mencapai 13 persen ketika harga tembaga dunia melonjak tinggi.
Sementara itu, royalti katoda tembaga juga diusulkan naik. Dalam skema baru, tarif dasar yang sebelumnya 4 persen akan berubah menjadi 7 persen dan terus meningkat mengikuti harga mineral acuan.
Di sektor nikel, pemerintah tetap mempertahankan pola progresif. Namun rentang harga dan tarifnya diubah. Royalti bijih nikel yang sebelumnya maksimal 18 persen diusulkan naik menjadi 19 persen ketika harga dunia melewati US$26.000 per ton.
Komoditas timah juga mengalami lonjakan tarif cukup tajam. Dalam aturan lama, royalti tertinggi berada di angka 10 persen. Tetapi dalam rancangan baru, tarif maksimal diusulkan melonjak menjadi 20 persen apabila harga timah dunia melewati US$50.000 per ton.
Tak hanya itu, skema royalti perak yang sebelumnya menggunakan tarif tetap 5 persen juga diubah menjadi progresif. Artinya, semakin tinggi harga perak dunia, semakin besar pula kewajiban royalti yang harus dibayar perusahaan tambang.
Pemerintah beralasan perubahan skema ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara saat harga komoditas dunia sedang tinggi. Negara ingin memperoleh manfaat lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang nilainya terus meningkat di pasar internasional.
Namun di sisi lain, pelaku usaha khawatir kenaikan royalti dapat menekan margin industri, terutama bagi perusahaan yang masih menghadapi biaya operasional tinggi dan tekanan pasar global.
Situasi itu membuat pemerintah memilih menunda keputusan final sambil mencari formulasi baru yang dianggap lebih seimbang. Tarik ulur kepentingan kini tidak lagi sekadar angka royalti, tetapi juga menyangkut arah masa depan investasi pertambangan nasional.
CB: PRZ
