LUWUK — Polemik kerusakan stadion renang bernilai hampir Rp30 miliar di Kabupaten Banggai kini tidak lagi hanya atap tribun yang roboh atau tiang penyangga retak. Perhatian publik kini mengarah pada sikap DPRD dan Kejaksaan Negeri Banggai terhadap klaim “bencana alam” yang disebut menjadi penyebab kerusakan proyek.
Pernyataan soal bencana alam itu sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana. Ia menyebut kerusakan stadion renang terjadi akibat dampak bencana alam yang mempengaruhi struktur bangunan.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci mengenai bencana apa yang dimaksud. Tidak ada pula hasil kajian teknis terbuka maupun penyelidikan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Tidak ada pula pengumuman dari BMKG beberapa bulan terakhir ini tentang kejadian bencana alam di Kecamatan Luwuk Utara.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad saat melakukan kunjungan lapangan menemukan sejumlah kondisi sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
DPRD dan Kejaksaan Banggai perlu menunjukkan sikap yang jelas agar polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi ketidakpercayaan publik. “Sekarang masyarakat menunggu sikap DPRD dan Kejaksaan. Apakah klaim bencana alam itu akan diuji secara objektif, atau diterima begitu saja tanpa pemeriksaan yang terbuka,” kata Ardi, aktifis IMM Banggai, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, istilah bencana alam atau force majeur dalam proyek pemerintah bukan sekadar alasan biasa. Sebab pernyataan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab hukum dan kualitas pekerjaan proyek.
“Kalau langsung disebut bencana alam, maka harus ada dasar teknis yang jelas. Harus ada investigasi, audit struktur, dan penjelasan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” ujarnya.
Ardi juga menyoroti kondisi di sekitar stadion renang yang dinilai tidak menunjukkan adanya dampak bencana besar. Rumah-rumah warga di sekitar lokasi tetap aman. Fasilitas lain seperti GOR Kilongan, toko, bangunan permanen milik pengusaha, dan sekolah juga tidak mengalami kerusakan. Tidak ada juga kabar masyarakat mengungsi akibat bencana alam yang diklaim PUPR Banggai.
“Kalau benar ada bencana besar yang merusak bangunan miliaran rupiah, kenapa bangunan lain tetap aman?” katanya.
Ia menilai, situasi tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi DPRD Banggai untuk memperkuat fungsi pengawasan, sekaligus mendorong adanya pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kualitas pekerjaan proyek stadion renang tersebut.
Selain itu, Ardi juga meminta Kejaksaan Negeri Banggai tidak hanya menjadi penonton di tengah polemik yang berkembang luas di masyarakat. “Karena ini menyangkut uang rakyat. Ketika bangunan baru selesai beberapa bulan sudah retak dan roboh, publik tentu berhak mengetahui penyebab sebenarnya,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu, apakah DPRD dan Kejaksaan Banggai akan benar-benar mengurai misteri “bencana alam” tersebut secara terbuka dan objektif, atau justru membiarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kepastian.
CB: PRZ
