LUWUK — RSUD Kabupaten Banggai mulai memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pasien, penunggu, dan pengunjung selama berada di lingkungan rumah sakit. Kebijakan yang diterapkan sejak Juni ini mengatur jam kunjungan, jumlah penunggu pasien, hingga larangan membawa sejumlah barang ke ruang perawatan.
Berdasarkan aturan yang diumumkan manajemen rumah sakit, jam kunjungan pasien dibatasi setiap hari, yakni pukul 11.00–13.00 WITA untuk sesi siang dan pukul 17.00–19.00 WITA untuk sesi sore. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga tidak diperkenankan masuk ke area ruang perawatan. Selain itu, penunggu pasien dibatasi maksimal dua orang dan wajib membawa kartu tunggu sesuai ketentuan yang berlaku. RSUD Banggai turut menetapkan biaya penggantian kartu pasien sebesar Rp30 ribu apabila kartu tersebut hilang atau rusak.
Dalam aturan baru itu, pasien dan penunggu dilarang membawa tikar, perlengkapan tempat tidur tambahan, bantal, serta barang berharga seperti perhiasan dan uang dalam jumlah besar. Penunggu pasien juga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit. Keluarga pasien tidak diperbolehkan duduk maupun berbaring di tempat tidur pasien. Rumah sakit juga mengingatkan agar penunggu tidak membawa peralatan elektronik yang tidak diperkenankan ke area pelayanan.
Kebijakan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Sejumlah keluhan yang kerap terdengar di ruang publik berkaitan dengan waktu tunggu pelayanan, kenyamanan fasilitas pendukung, hingga aspek pelayanan administratif yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Karena itu, penerapan aturan yang lebih ketat ini berpotensi memunculkan beragam tanggapan.
Sebagian pihak menilai tata tertib yang jelas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pasien. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap kebijakan tersebut diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan secara menyeluruh.
Bagi sebagian keluarga pasien, aturan baru ini dapat dipahami sebagai upaya menciptakan lingkungan perawatan yang lebih tertib. Namun bagi yang lain, kebijakan tersebut dipertanyakan. Apakah pengetatan aturan akan berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas layanan yang selama ini masih menjadi harapan masyarakat?
Bagi pasien dan keluarganya, pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional tetap menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa digantikan oleh aturan seketat apa pun.
CB: PRZ
