LUWUK – Desakan warga Desa Uso, Kecamatan Batui, terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Kejaksaan Negeri Banggai.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kejari Banggai, Rabu (3/6/2026), pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan dan kini berada pada tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menerima langsung perwakilan masyarakat Desa Uso yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga. Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Kejari Banggai dari bidang Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Kejari Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021. Namun, proses hukum saat ini masih menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Penjelasan itu menjadi perhatian warga karena kasus yang menyangkut dana desa tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat. Kejaksaan menyampaikan bahwa begitu hasil audit kerugian negara selesai, proses penanganan perkara akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Banggai juga meminta masyarakat bersabar dan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara. Kejaksaan membuka ruang komunikasi melalui audiensi lanjutan agar masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan.
Menurut Kejari, aspirasi yang disampaikan warga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Pihak kejaksaan mengapresiasi sikap warga yang memilih menyampaikan tuntutan dan pertanyaan melalui jalur audiensi sehingga perkembangan perkara dapat dijelaskan secara terbuka.
CB: PRZ
