LUWUK — PT Banggai Energi Utama (BEU) terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (7/7/2026) bertempat di Kantor Kejari Banggai.
Direktur utama PT BEU, Achmad Zaidy dalam jumpa pers di kantornya mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis agar seluruh aktivitas bisnis PT BEU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Banggai, perusahaan dapat memperoleh pendapat hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum apabila menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Achmad Zaidy juga menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, setiap kebijakan dan kerja sama bisnis yang dilakukan perusahaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan langkah ekspansi usaha yang terus dilakukan PT BEU. Saat ini perusahaan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, PT BEU turut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pada sejumlah perusahaan strategis, termasuk DS LNG dan JOB.
Kepercayaan dari berbagai mitra tersebut menunjukkan bahwa PT BEU terus memperluas perannya dalam mendukung aktivitas industri di Kabupaten Banggai. Namun, di tengah meningkatnya peluang usaha, perusahaan tetap menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Banggai, PT BEU berharap setiap langkah bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan mitra, serta mendukung tata kelola BUMD yang sehat dan berkelanjutan.
CB: PRZ
