Guru Jangan Jadi Korban APBD, Kemendagri Minta Daerah Berhenti Abaikan Pendidikan

JAKARTA — Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mendapat peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan diminta tidak lagi menjadi korban keterbatasan anggaran daerah. Sebab, jika guru terus diabaikan, masa depan pendidikan Indonesia ikut dipertaruhkan.

Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

Menurut Ribka, persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan setengah hati. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja bersama membangun ekosistem pendidikan yang sehat, mulai dari penganggaran, status kepegawaian, hingga kesejahteraan guru.

“Masalah sumber daya manusia di sektor pendidikan harus dituntaskan. Bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bagaimana membangun sistem pendidikan yang kuat dari awal hingga akhir,” tegasnya.

Ribka menilai keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum atau pembangunan gedung sekolah. Faktor yang paling menentukan adalah keberpihakan para pemimpin terhadap guru sebagai ujung tombak pembentukan generasi bangsa. Ia menegaskan, komitmen tersebut merupakan political will yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar janji atau slogan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola perguruan tinggi. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas SMA, SMK, dan SLB, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota mengelola SD, SMP, serta PAUD.

Karena itu, Ribka mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menganggap pendidikan sebagai sektor pelengkap dalam penyusunan APBD. Pendidikan harus menjadi prioritas utama karena menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu agenda strategis nasional untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Kemendagri, lanjut Ribka, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian PANRB, dan kementerian terkait guna menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan. Salah satu fokusnya adalah memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak kehilangan pekerjaan hanya karena kondisi fiskal daerah. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perhatian terhadap guru maupun tenaga kependidikan.

Pemerintah pusat menginginkan setiap daerah membangun pendidikan dengan kebijakan yang berpihak pada guru. Sebab, ketika kesejahteraan tenaga pendidik terjamin, kualitas pendidikan memiliki peluang lebih besar untuk meningkat, dan cita-cita melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan.

CB: PRZ