LUWUK — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai bergerak cepat membongkar kasus pencurian di atas kapal laut yang terjadi di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian hasil pertanian milik seorang warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SD (26), warga Kompleks Bimoli, Kecamatan Luwuk Utara, dan LU (26), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk. Keduanya diamankan pada Jumat (10/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Rustam Pratama (44), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Korban melaporkan hilangnya dua keranjang tomat dengan berat sekitar 80 kilogram dari atas KM Ratu Maria yang sedang berada di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV kapal, identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” ujar AKP Nur Arifin, Minggu (12/7/2026).
Berbekal bukti tersebut, Tim URC segera bergerak ke Kelurahan Simpong dan menangkap salah seorang terduga pelaku saat sedang berjualan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan kembali menangkap seorang terduga pelaku lainnya di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual hasil curian tersebut ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan harga sekitar Rp600 ribu. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banggai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa yang pernah dilakukan para pelaku.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama di kawasan pelabuhan dan kapal yang sedang bersandar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
CB: SLV
