Pekerja Tumbangkan ESSA PT PAU

LUWUK — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu mengabulkan gugatan pekerja dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan ESSA PT Panca Amara Utama. Putusan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa hak-hak pekerja tetap mendapat perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

Majelis Hakim dalam perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal mengabulkan gugatan yang diajukan pekerja. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum pekerja menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan mengadili perkara secara independen, profesional, serta berlandaskan hukum.

Kuasa hukum pekerja, Razwin Baka, S.H., M.H., CPLA bersama Idhar Hasan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Mamua Association For Justice, menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dibangun atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kami berharap seluruh pihak menghormati serta melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Razwin, Rabu (15/7/2026).

Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi pesan bagi seluruh pelaku hubungan industrial agar mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap penyelesaian sengketa.

Mereka juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses peradilan, serta menempuh setiap upaya hukum yang tersedia secara bermartabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski gugatan pekerja telah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila diperlukan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

CB: PRZ