LUWUK – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menegaskan bahwa Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Senoro–Toili tidak akan otomatis menjadi milik daerah. Hak tersebut hanya dapat diperoleh setelah pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyelesaikan seluruh tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan sebagian pihak yang menyebut PI 10 persen akan diterima begitu saja tanpa proses pengurusan. Menurut Bupati, persepsi tersebut dapat menyesatkan masyarakat karena bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“PI 10 persen bukan hadiah yang langsung diberikan kepada daerah. Ada prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari penawaran, pernyataan minat, pemeriksaan kelayakan, hingga persetujuan Menteri ESDM,” tegas Bupati Amirudin.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Sesuai regulasi, proses pengalihan PI dimulai setelah Plan of Development (POD) I disetujui dan kontrak kerja sama berlaku. Selanjutnya, SKK Migas menyampaikan penawaran kepada gubernur yang kemudian menunjuk BUMD sebagai calon penerima PI.
Setelah itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memberikan penawaran resmi kepada BUMD. BUMD wajib menyampaikan pernyataan minat dalam batas waktu yang ditentukan, kemudian melakukan due diligence untuk menilai aspek teknis, hukum, dan keuangan sebelum memutuskan melanjutkan proses pengalihan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, KKKS bersama BUMD mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. Pengalihan PI baru dapat berlaku setelah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
Bupati mengatakan, perubahan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 justru memperjelas setiap tahapan, termasuk batas waktu, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan KKKS. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.
Menurutnya, proses pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Senoro–Toili saat ini masih berada dalam jalur yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut PI dapat diperoleh tanpa proses administrasi dan persetujuan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah terus mengawal seluruh tahapan agar hak Kabupaten Banggai atas PI 10 persen dapat direalisasikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, apabila pengalihan PI 10 persen telah disetujui dan efektif dilaksanakan, manfaatnya akan sangat besar bagi Kabupaten Banggai. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, PI juga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Pemerintah melalui Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pengalihan PI 10 persen hingga tuntas sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
CB: PRZ
