Bupati Banggai Sebut PT BEU Terus Bergerak Kejar PI 10 Persen

LUWUK β€” Harapan Kabupaten Banggai untuk memperoleh hak Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas menunjukkan perkembangan. Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banggai Energi Utama (BEU) telah mengirimkan surat resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hal itu disampaikan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (25/6/2026), saat menjawab salah satu masukan DPRD mengenai percepatan realisasi PI 10 persen.

Bupati Amirudin Tamoreka mengatakan pemerintah daerah menargetkan proses perolehan PI 10 persen dapat diselesaikan pada Desember 2027. “BUMD PT BEU sendiri sudah pada tahap menyurat kepada KKKS dalam proses mendapatkan PI 10 persen,” kata Bupati.

PI 10 persen merupakan hak kepemilikan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memberikan peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan produksi migas. Karena itu, realisasinya dinilai penting untuk memperkuat pendapatan daerah dalam jangka panjang.

Bupati Amirudin Tamoreka juga menyampaikan bahwa PT BEU kini sedang menjalankan peran strategisnya sebagai perusahaan daerah untuk mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam proses memperoleh hak partisipasi tersebut.

Meski demikian, proses menuju PI 10 persen tidak berhenti pada pengiriman surat. PT BEU masih harus melalui serangkaian tahapan administrasi, teknis, dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum hak tersebut dapat direalisasikan. Karena itu, DPRD Banggai terus mengawasi perkembangan proses tersebut agar target penyelesaian pada Desember 2027 benar-benar tercapai.

Keberhasilan memperoleh PI 10 persen menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Kabupaten Banggai yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

CB: PRZ