Tanpa RKAB, Kabupaten Banggai Bisa Kehilangan Pendapatan

LUWUK — Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang komoditas batuan bukan sekadar dokumen administrasi. RKAB menjadi pintu masuk agar aktivitas pertambangan berlangsung legal, penerimaan negara dan daerah dapat dipungut secara optimal, serta proyek pembangunan memperoleh pasokan material dari sumber yang sah.

Hasil penelusuran ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, di Kabupaten Banggai menunjukkan hingga saat ini baru dua perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB komoditas batuan. Yakni PT Mutiara Perdana Abadi (MPA) dengan rencana produksi sekitar 142,9 ribu ton sirtu dan CV Wahyu Rizki dengan volume sekitar 171 ribu ton sirtu. Kedua perusahaan tersebut berada di Kecamatan Toili Barat.

Padahal, Kabupaten Banggai memiliki lebih dari sepuluh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan. Kondisi ini menunjukkan masih terbatasnya perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi secara legal.

Keberadaan RKAB seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Banggai. Semakin banyak perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan perizinan, semakin besar pula potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan, baik melalui pajak, retribusi, maupun kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi para kontraktor, penggunaan material dari perusahaan yang telah memiliki RKAB juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat kabupaten. Sebaliknya, penggunaan material dari perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah diharapkan terus mempercepat tata kelola sektor pertambangan yang taat regulasi, sementara Bupati Banggai diharapkan memastikan seluruh pembangunan di daerah menggunakan material yang berasal dari perusahaan yang telah memenuhi ketentuan hukum.

CB: PRZ