LUWUK — Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka RR, warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (15/7/2026).
Penyerahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H. Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka setelah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. “Penyerahan tersangka RR dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar AKP Nur Arifin.
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, seluruh proses hukum berikutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum di pengadilan.
Dalam penyelidikan, RR diduga mengambil sekitar 1,4 ton buah kelapa sawit milik Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan. Hasil tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp3,1 juta.
Polisi sebelumnya berhasil menangkap RR di rumah temannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara.
CB: SLV
