LUWUK — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret nama PT Banggai Kencana Permai (PT BKP) di Desa Nanga-Nangaon, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, terus memunculkan pertanyaan. Di tengah belum adanya kepastian hukum atas aktivitas tersebut, puluhan warga disebut telah bekerja di lokasi tambang.
Ketua Serikat Buruh Progresif Kecamatan Bunta, Amir Timala, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 orang telah dipekerjakan oleh PT BKP.
Menurut Amir, para pekerja menerima upah harian yang dibayar bulanan. Namun, hingga saat ini mereka disebut tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau kontrak kerja sebagai dasar hubungan kerja dengan perusahaan.
“Lebih dari 50 orang sudah bekerja. Mereka dibayar setiap bulan, tetapi tidak ada penandatanganan kontrak kerja,” ujar Amir, Jumat (17/7/2026).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hak-hak pekerja, termasuk status hubungan kerja, perlindungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Di sisi lain kata Amir, polemik dugaan aktivitas penambangan ilegal juga belum menunjukkan adanya langkah pengawasan langsung dari pemerintah. Hingga kini, pemerintah di tingkat Kabupaten Banggai maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah disebut belum turun ke lokasi tambang PT BKP di Desa Nanga-Nangaon untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Sebelumnya Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Banggai, Rudi Sangadji, beberapa waktu lalu mengaku telah menghubungi Camat Bunta. Dari hasil komunikasi tersebut, Camat Bunta menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Kepala Desa Tuntung juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas itu, sementara Kepala Desa Nanga-Nangaon menyatakan dirinya mengira kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Rangkaian keterangan dari berbagai pihak tersebut semakin memperkuat perlunya verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang. Kehadiran pemerintah dinilai penting untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap para pekerja yang telah direkrut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Banggai Kencana Permai mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan maupun terkait informasi bahwa para pekerja belum menandatangani kontrak kerja.
CB: PRZ
