Uang Jutaan Raib, Polisi Ringkus Pemuda Asal Bekasi

LUWUK — Warga yang bertransaksi di gerai BRILink diminta meningkatkan kewaspadaan. Seorang pemuda diduga memanfaatkan kepercayaan petugas BRILink dengan modus meminta bantuan transfer uang, lalu kabur setelah dana berhasil dikirim.

Aksi tersebut berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai. Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (23), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan di sejumlah gerai BRILink di wilayah Luwuk.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah gerai BRILink di Kelurahan Bungin. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banggai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Juli 2026.

AKP Nur Arifin menjelaskan, pelaku diduga mendatangi gerai BRILink dan meyakinkan korban agar mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu dengan alasan dana itu akan segera dikembalikan. “Setelah uang berhasil ditransfer, pelaku tidak memenuhi janjinya dan justru melarikan diri,” ujar AKP Nur Arifin.

Korban dalam kasus tersebut adalah Audina Kantu (26), seorang karyawan swasta asal Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk. Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi serupa diduga juga dilakukan pelaku di gerai BRILink lain di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam kejadian itu, pelaku meminta bantuan transfer uang sebesar Rp3,2 juta dengan modus yang sama sebelum akhirnya kabur.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polresta Banggai akhirnya menangkap MF di Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) sekitar pukul 11.30 WITA tanpa perlawanan. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, MF telah ditahan di Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

CB: SLV