Baru Bebas Beraksi Lagi, Residivis Dibekuk Polisi

LUWUK – Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banggai bergerak cepat membekuk seorang pria lanjut usia berinisial AM alias A (56) yang diduga mencuri uang milik warga di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa itu berhasil ditangkap setelah aksi pencurian terjadi.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat keberadaannya terpantau di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Jumat (17/7/2026) sore.

Menurutnya, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Korban dalam kasus ini adalah Dateng Subagiyo (38), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili Jaya.

AKP Saiman mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban menyimpan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp2.750.000 di atas meja sebelum beristirahat. “Ketika korban terbangun, tas yang berisi uang tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Saiman.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan AM diduga menjadi pelaku pencurian. Polisi juga mengungkap bahwa AM merupakan residivis yang beberapa kali terlibat kasus serupa dengan modus yang sama. “Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah beberapa kali berurusan dengan hukum, yang bersangkutan diduga kembali mengulangi perbuatannya,” kata AKP Saiman.

Saat menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sisa uang hasil dugaan pencurian sebesar Rp976.000 sebagai barang bukti. Kini AM telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami penggunaan sisa uang hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak lengah menjaga barang berharga, memastikan rumah dalam keadaan aman saat beristirahat, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

CB: PRZ