LUWUK — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Nambo, berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menangkap dua pria yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan barang bukti belasan paket siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BN alias A (45) dan RI alias O (28).
“Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh paket disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibalut tisu,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Polisi kini terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polresta Banggai menegaskan perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendirian. Peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
CB: SLV
