DPRD Desak AMDAL PT CPM Diaudit Ulang

PALU — Jika aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) selama ini lebih dikenal masyarakat melalui metode tambang terbuka atau open pit, maka rencana pengembangan tambang bawah tanah menghadirkan pertanyaan baru.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan ruang bagi pengembangan metode tersebut sebelum aspek keselamatan dan lingkungan benar-benar dikaji. Permintaan itu muncul setelah Komisi III melakukan kunjungan khusus ke area operasional PT CPM di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Senin (10/8/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, yang dihubungi Selasa (11/10/2026) menilai, rencana tambang bawah tanah harus dikaji secara menyeluruh. Alasannya, wilayah Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan yang memiliki sejumlah sesar atau patahan aktif.

Karena itu, DPRD meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah melakukan audit dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL PT CPM sebelum pengembangan tambang bawah tanah dilaksanakan. “Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” tegas Dandy.

Menurutnya, keselamatan tidak boleh menjadi persoalan yang baru dibicarakan setelah kegiatan berjalan. Evaluasi juga harus mengacu pada ketentuan teknis pertambangan, termasuk Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

DPRD juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat mengetahui rencana perubahan metode pertambangan tersebut. Selama ini, kata Dandy, masyarakat lebih banyak mengenal aktivitas PT CPM melalui metode tambang terbuka. Sementara rencana pengembangan tambang bawah tanah dinilai belum tersosialisasi secara memadai kepada masyarakat. “Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” ungkapnya.

Di sisi lain, DPRD menyoroti persoalan tailing atau limbah hasil pengolahan tambang. Dari pengamatan langsung, pengelolaan limbah terlihat mengikuti kaidah pertambangan. Tetapi DPRD belum ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan apa yang terlihat di lapangan.

Mereka meminta pemerintah menunjukkan hasil analisis dan pengujian untuk memastikan pengelolaan tailing benar-benar memenuhi standar lingkungan. “Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada. Limbah tailing-nya belum memenuhi standar dan belum ada kejelasan resmi terkait penanganan limbah dari CPM,” ujar Dandy.

Sebab lanjut Dandy, persoalan limbah tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat kondisi fisik tempat penyimpanannya. Pemerintah membutuhkan data, hasil pengujian, dokumen lingkungan, serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi DPRD, pertambangan tidak cukup dinilai dari emas yang berhasil diproduksi. Karena itu, Komisi III meminta pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka sebelum rencana pengembangan tambang bawah tanah berjalan lebih jauh.

CB: PRZ